E.Manusia dan Keadilan
Pengertian
Keadilan
Keadilan menurut
Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan
sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu
sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua
orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka
masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak
sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keaadilan oleh
Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang
yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan
tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan
tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab
pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu
Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah
sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah
diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat
yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang
seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan
menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah
keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang
memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Berbagai Macam Keadilan
1. Keadilan legal
atau keadilan moral
Plato berpendapat
bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang
membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang
menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man
behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh
yang lainnya disebut keadilan legal
2. Keadilan
distributive
Aristotele
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama
(justice is done when equels are treated equally).
3. Keadilan komutatif
Keadilan ini
bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi
Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat
Kejujuran
Kejujuran atau
jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya,
apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada
itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih
hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu
dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus
sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau
kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung
dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Kecurangan
Kecurangan atau
curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan
licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang
diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak,
ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai
orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat
disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan.
Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek
ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat
asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai
dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam
hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan
perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
Pemulihan nama baik
Nama baik
merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela.
Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar
namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga
disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan
nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh
dikatakan nama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya.
Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara
berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang,
perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya
pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa
apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan
ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta
maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku
yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepada
sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin,
takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi
luhur selalu dipupuk.
Pembalasan
Pembalasan ialah
suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang
serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang
seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang
bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh
kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya,
manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus
mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral,
lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah
perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena
itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa,
maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan
hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
Study Kasus :
http://genienasyamuhammad.blogspot.com/2011/05/manusia-dan-keadilan.html
Manusia dan Keadilan
Keadilan merupakan sesuatu hal yang wajib diperoleh oleh setiap
orang dalam kehidupan kewarganegaraan. Setiap negara pastilah akan
menjamin keadilan setiap warga negaranya, oleh karena itu di Indonesia,
pada Pancasila tepatnya sila ke-5 yang berbunyi, keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Negara lain pun juga pastilah sama dengan
negara Indonesia, akan menjamin keadilan bangsanya.
v Mengapa keadilan sangat diidamkan oleh setiap warga negara?
Jelas
di Indonesia sangat mengidamkan keadilan, apalagi bagi khalayak orang –
orang miskin di Indonesia. Mereka seperti tidak ada harganya lagi. Jika
kita melihat hal – hal yang terjadi di Indonesia, saya yakin seluruh
masyarakat Indonesia setuju dengan ini, yaitu keadilan di Indonesia
harus dipertanyakan.
v Mengapa demikian ?
Kita
tengok saja trending topic di Indonesia belakangan ini, adalah kasus
yang sangat heboh dibicarakan, Gayus Tambunan. Sangat mudahnya ia pergi
kesana kemari, keluar masuk negara Indonesia ini. Dari sebuah ilustrasi
dimana Gayus dengan mudah keluar dari sel dengan menyogok para oknum –
oknum sel tersebut. Entah bagaimana cara dia berhasil keluar. Tapi
disini saya bukan membahas hukum di Indonesia, melainkan betapa keadilan
di Negeri ini sangat di pertanyakan.
v Apa yang dipermasalahkan ?
Permasalahannya
adalah keadilan di Indonesia apakan dapat di percaya ? Bagaimana
perasaan anda jika Anda melakukan pencurian ayam atau mencuri buah –
buahan lalu dipenjara sekian tahun, tetapi dengan seorang seperti Gayus
melakukan hal yang hebat tersebut juga dipenjara sekian tahun ? Apakah
menurut anda adil yang seperti itu ? saya yakin tidak.
Keadilan
di Indonesia sangat mencengangkan, seperti keadilan atau hukuman dapat
diperjual-belikan. Nasib bangsa kita sangat menderita dengan keadilan
seperti ini, jika memang adanya keadilan maka tegakkan lah seperti
menegakkan sang Merah Putih.
Jadi,
dapat diambil kesimpulan, manusia memang harus saling mengerti untuk
terciptanya keadilan, jika diantara kita tidak mau mengalah dan hanya
memikirkan kepentingan sendiri, yang ada hanya akan terjadi baku hantam
antara suatu individu dengan individu yang lainnya.
Kesimpulan
Setiap manusia pasti ingin mendapat keadilan, Seperti kita tinggal di negara Indonesia, negara Indonesia mempunyai hukum yang sangat di tegakkan. Apabila kita merasa di tindas atau teraniaya kita pantas mendapatkan keadilan dari sebuah pengadilan di Indonesia. Dan orang yang telah menindas kita pun pantas mendapat balasan atau pembalasan dari pengadilan atau hukum tersebut
Setiap manusia pasti ingin mendapat keadilan, Seperti kita tinggal di negara Indonesia, negara Indonesia mempunyai hukum yang sangat di tegakkan. Apabila kita merasa di tindas atau teraniaya kita pantas mendapatkan keadilan dari sebuah pengadilan di Indonesia. Dan orang yang telah menindas kita pun pantas mendapat balasan atau pembalasan dari pengadilan atau hukum tersebut