Senin, 30 Desember 2013

Permasalahan Yang dihadapi Pemerintah Di Bidang Ekonomi Makro




Ekonomi makro, yang merupakan salah satu cabang ilmu, ekonomi makro dapat membantu memecahkan permasalahan kebijakan ekonomi secara makro. Permasalahan kebijakan ekonomi makro mencakup masalah-masalah yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengendalian perekonomian secara umum. Tugas pengendalian ekonomi makro adalah mengusahakan agar perekonomian dapat bekerja dan tumbuh secara seimbang, terhindar dari keadaan-keadaan yang dapat mengganggu keseimbangan  umum tersebut. Ada tiga masalah ekonomi makro jangka pendek yang harus diatasi setiap saat. Ketiga masalah yang dimaksud adalah sebagai berikut :



1. Masalah inflasi

Inflasi merupakan salah satu masalah ekonomi yang banyak dialami oleh hampir semua negara. Yang dimaksud dengan inflasi adalah suatu keadaan kecenderungan kenaikan harga-harga secara umum dan terus-menerus. Oleh sebab itu, kondisi semacam itu dianggap sebagai masalah dan tidak diperlukan kebijakan khusus untuk mengatasinya. Walaupun tidak secara otomatis menurunkan standar hidup, inflasi tetap merupakan masalah, karena dapat mengakibatkan redistribusi pendapatan di antara anggota masyarakat, dapat menyebabkan penurunan efisiensi ekonomi, dan dapat menyebabkan perubahan output dan kesempatan kerja dalam masyarakat.

2. Masalah pengangguran

Pengangguran terjadi karena jumlah tenaga kerja atau angkatan kerja melebihi tingkat kesempatan kerja yang tersedia. Berdasarkan tingkat pengangguran, dapat diketahui apakah perekonomian berada pada tingkat kesempatan kerja penuh (full employment) atau tidak. Secara teoretis perekonomian dianggap mencapai tingkat kesempatan kerja penuh apabila tenaga kerja yang tersedia seluruhnya digunakan. Di negara kita upaya untuk menekan tingkat pengangguran dilakukan melalui pengendalian tingkat pertumbuhan penduduk. Program keluarga berencana merupakan salah satu alternatif untuk menekan laju pertumbuhan penduduk. Hal ini disebabkan pembangunan ekonomi tidak mempunyai arti jika dibarengi dengan tingkat pertumbuhan penduduk yang terlalu tinggi.

3. Masalah ketimpangan dalam neraca pembayaran

Neraca pembayaran adalah neraca yang memuat ikhtisar dari segala transaksi yang terjadi antara penduduk suatu negara dan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu, dan biasanya satu tahun. Transaksi-transaksi yang terdapat dalam neraca pembayaran menyangkut barang-barang dan jasa, dalam bentuk ekspor atau impor, transaksi finansial, seperti pemberian atau penerimaan kredit kepada atau dari negara lain, penanaman modal di luar negeri dan transaksi-transaksi yang bersifat unilateral, seperti pembayaran transfer dari orang-orang yang tinggal di luar negeri. Ketidakseimbangan dalam neraca pembayaran suatu negara dapat dikatakan merupakan masalah apabila ketidakseimbangan tersebut cukup besar. Jika kenyataan itu terjadi, diperlukan kebijakan pemerintah untuk mengatasinya. Dalam jangka panjang permasalahan ekonomi makro menyangkut persoalan pertumbuhan di bidang ekonomi. Masalah ini pada dasarnya menyangkut bagaimana mengatur perekonomian agar terdapat keserasian antara pertumbuhan penduduk, pertambahan kapasitas produksi, dan tersedianya dana untuk investasi.

Sumber :
Eko, Yuli. 2009. Ekonomi  1 : Untuk SMA dan MA Kelas  X. Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional : Jakarta.
Mulyati, sri Nur dan Mahfudz, Agus dan Permana, Leni. 2009. Ekonomi 1 : Untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Kelas X. Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional : Jakarta.
http://ekonomikelasx.blogspot.com/2012/01/permasalahan-yang-dihadapi-pemerintah.html

tugas teori organisasi umum

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI 

 1.   Pengertian Hukum
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
Ø Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Ø Plato
            Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang          mengikat             masyarakat.
Ø Aristoteles
            Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat       masyarakat tetapi             juga hakim.

Ø  R. Soeroso SH
            Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan      tujuan             untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai       ciri memerintah dan             melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan       menjatuhkan sanksi hukuman bagi             yang melanggarnya.

Ø  Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
            Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu          sebagai suatu             perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan   manusia dalam masyarakat,          tapi harus pula mencakup lembaga     (institusi) dan proses yang diperlukan untuk       mewujudkan hukum itu             dalam kenyataan.
                             Jadi  kesimpulan yang didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh ahli di atas dapat kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.
2. Tujuan Hukum dan Sumbr-sumber hukum
          Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan           hukum             itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas     keadilan dari masyarakat itu.
          sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang     mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang     apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi material dan formal
 • Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut,   misalnya dari  sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb Contoh
 1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi  dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
 2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang  menjadi sumber  hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam      masyarakat.
  • Sumber hukum formal
 1. Undang – Undang (Statute) Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum) Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama. Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan  itu   selalu  berulang-       ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan  yang   berlawanan   dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran  perasaan hukum,     maka dengan  demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
 Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
1. Traktat (Treaty)
2. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
Kodifikasi hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
o   Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
o   Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang   masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun    berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum             kebiasaan).

3.  Kaidah/Norma
          Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga    tertentu,   misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang    serta memaksa orang untuk    dapat berperilaku sesuai dengan keinginan   pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran  terhadap norma ini   berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman  mati).
4.  Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi
            Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan  menciptakan kemakmuran.Inti masalah ekonomi adalah adanya       ketidakseimbangan   antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas  dengan alat pemuas kebutuhan yang  jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan   Ingg: scarcity).
          Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian      peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
 a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi     (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
 b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum    mengenai cara-              cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil      dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum  perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
  •  Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain  biasanya             akan ikut merambat naik.
  • Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket  yang besar    dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset  atau mati gulung tikar.
  • Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang  modalny berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
  •  Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor   gas baik buatandalam negeri maupun luar negeri.
  •  Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang  beredar akan  menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang     dan jasa secara u

sumber referensi:

http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2012/04/pengertian-hukum-dan- hukum-ekonomi.html

http://vahmy76.wordpress.com/2012/03/31/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi/

http://siti-syahibah.blogspot.com/2013/03/bab-i-pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html

tugas softskil

Masalah Ekonomi di Indonesia

Masalah Ekonomi di Indonesia - Siapa sih yang tidak tahu bahwa negara kita, Indonesia ini adalah termasuk negara yang kaya? Terutama kaya akan sumber daya alam yang tidak dimiliki oleh negara lain. Tapi sayangnya pemanfaatan sumber daya alam Indonesia belum maksimal. Parahnya lagi adalah orang asing yang berhasil mengeruk kekayaan alam kita. Itu baru satu contoh permasalahan ekonomi Indonesia yang muncul kepermukaan. Tidak hanya itu, masih ada beberapa permasalahan lagi yang membuat ekonomi Indonesia agak lambat untuk berkembang.
Beberapa Masalah Ekonomi di Indonesia

1. Tingginya Jumlah Pengangguran.
Dari tahun ke tahun, masalah jumlah pengangguran di Indonesia kian bertambah. Belum ada solusi yang jitu untuk mengatasi tingginya angka pengangguran sampai saat ini. Pengadaan lapangan kerja saja dirasa tidak cukup untuk menekan angka pengangguran di negara kita.

2. Tingginya Biaya Produksi
Sudah menjadi rahasia umum di dunia industri di negara kita ini bahwa selain biaya produksi cukup tinggi belum lagi ditambah dengan biaya-biaya yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan. Namun karena faktor keamanan di negara kita masih sangat minim dan ketidakmampuan pemerintah untuk mendukung dan melindungi sektor industri, akibatnya terdapat banyak pungutan-pungutan liar yang bahkan akhir-akhir ini dilakukan dengan terang-terangan.

Hal ini yang juga akhirnya menjadikan biaya produksi semakin meningkat. Parahnya lagi, belum ada solusi pasti untuk masalah  ini. Bahkan beberapa industri yang dinilai cukup bagus akhirnya bangkrut dan lebih memilih untuk beralih menjadi importir yang hanya cukup menyediakan gudang dan beberapa pekerja saja dibanding dengan mendirikan sebuah industri baru. Ini harus menjadi perhatian khusus pemerintah untuk mengatasi masalah ini dan masalah ekonomi di indonesia lainnya.
Masalah Ekonomi di Indonesia Lainnya :

3. Keputusan Pemerintah Yang Kurang Tepat
Kita semua tahu bahwa beberapa tahun belakangan ini sangat marak sekali peredaran barang-barang dari China di negara kita, bukan? Nah, penyebabnya adalah keputusan pemerintah dalam hal regulasi ekonomi yang dirasa kurang tepat jika dilihat dari kondisi
perekomomian Indonesia.

Di saat itu pemerintah memutuskan untuk bergabung dalam ASEAN–China Free Trade Area (ACFTA). Akhirnya terjadilah seperti yang kita rasakan sekarang ini. Produk lokal nyaris kalah dengan produk yang berasal dari China.

4. Bahan Kebutuhan Pokok Masih Langka
Langkanya bahan kebutuhan pokok adalah salah satu masalah serius yang menimpa kondisi ekonomi indonesia. Masalah ini akan sangat terasa sekali di saat menjelang perayaan hari-hari besar seperti hari raya idul fitri, natal, dan hari-hari besar lainnya.

Meskipun pemerintah terkadang melakukan razia pasar untuk terjun langsung melihat penyebab langkanya bahan kebutuhan pokok, namun tindakan ini dirasa masih jauh dari menyelesaikan masalah langkanya kebutuhan pokok itu sendiri.

5. Suku Buka Perbankan Terlalu Tinggi
Perlu anda ketahui bahwa salah satu indikator untuk menentukan baik atau tidaknya kondisi perekonomian di suatu negara adalah suku bunga. Semakin tinggi atau semakin rendahnya suku bunga perbankan di suatu negara, maka akan berpengaruh besar terhadap kondisi ekonomi di negara tersebut. Nah, untuk suku bunga perbankan di Indonesia masih dinilai terlalu tinggi sehingga masih perlu perhatian lebih dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini.

6. Nilai Inflasi Semakin Tinggi
Selain suku bunga perbankan, satu hal lagi yang juga mempengaruhi kondisi ekonomi di suatu negara adalah nilai inflasi. Di Indonesia, nilai inflasi dinilai nyaris cukup sensitif. Bahkan hanya gara-gara harga sembako dipasaran tinggi, maka nilai inflasi juga terpengaruh. Akibat dari tingginya nilai inflasi di negara kita ini, maka akan bermunculan masalah-masalah ekonomi Indonesia yang lain.


sumber referensi:
http://palupihanindya.tumblr.com/post/47489784864/masalah-ekonomi-di-indonesia

ILMU EKONOMI

Definisi ilmu ekonomi
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah
ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan
yang jumlahnya terbatas. Permasalahan tersebut kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Adam Smith diakui sebagai bapak dari ilmu ekonomi

Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani ????? (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan ??µ?? (nomos), atau
"peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga."
Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam
bekerja.

Secara umum, subyek dalam ekonomi dapat dibagi dengan beberapa cara, yang paling terkenal adalah mikroekonomi vs
makroekonomi. Selain itu, subyek ekonomi juga bisa dibagi menjadi positif (deskriptif) vs normatif, mainstream vs
heterodox, dan lainnya. Ekonomi juga difungsikan sebagai ilmu terapan dalam manajemen keluarga, bisnis, dan pemerintah.
Teori ekonomi juga dapat digunakan dalam bidang-bidang selain bidang moneter, seperti misalnya penelitian perilaku
kriminal, penelitian ilmiah, kematian, politik, kesehatan, pendidikan, keluarga dan lainnya. Hal ini dimungkinkan karena
pada dasarnya ekonomi — seperti yang telah disebutkan di atas — adalah ilmu yang mempelajari pilihan manusia. Banyak
teori yang dipelajari dalam ilmu ekonomi diantaranya adalah teori pasar bebas, teori lingkaran ekonomi, invisble hand,
informatic economy, daya tahan ekonomi, merkantilisme, briton woods, dan sebagainya.

Ada sebuah peningkatan trend untuk mengaplikasikan ide dan metode ekonomi dalam konteks yang lebih luas. Fokus
analisis ekonomi adalah "pembuatan keputusan" dalam berbagai bidang dimana orang dihadapi pada pilihan-pilihan.
misalnya bidang pendidikan, pernikahan, kesehatan, hukum, kriminal, perang, dan agama. Gary Becker dari University of
Chicago adalah seorang perintis trend ini. Dalam artikel-artikelnya ia menerangkan bahwa ekonomi seharusnya tidak
ditegaskan melalui pokok persoalannya, tetapi sebaiknya ditegaskan sebagai pendekatan untuk menerangkan perilaku
manusia. Pendapatnya ini kadang-kadang digambarkan sebagai ekonomi imperialis oleh beberapa kritikus.

Banyak ahli ekonomi mainstream merasa bahwa kombinasi antara teori dengan data yang ada sudah cukup untuk membuat
kita mengerti fenomena yang ada di dunia. Ilmu ekonomi akan mengalami perubahan besar dalam ide, konsep, dan
metodenya; walaupun menurut pendapat kritikus, kadang-kadang perubahan tersebut malah merusak konsep yang benar
sehingga tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Hal ini menimbulkan pertanyaan "apa seharusnya dilakukan para ahli
ekonomi?" The traditional Chicago School, with its emphasis on economics being an empirical science aimed at explaining
real-world phenomena, has insisted on the powerfulness of price theory as the tool of analysis. On the other hand, some
economic theorists have formed the view that a consistent economic theory may be useful even if at present no real world
economy bears out its prediction.

Sering disebut sebagai The queen of social sciences, ilmu ekonomi telah mengembangkan serangkaian metode kuantitatif
untuk menganalisis fenomena ekonomi. Jan Tinbergen pada masa setelah Perang Dunia II merupakan salah satu pelopor
utama ilmu ekonometri, yang mengkombinasikan matematika, statistik, dan teori ekonomi. Kubu lain dari metode
kuantitatif dalam ilmu ekonomi adalah model General equilibrium (keseimbangan umum), yang menggunakan konsep
aliran uang dalam masyarakat, dari satu agen ekonomi ke agen yang lain. Dua metode kuantitatif ini kemudian berkembang
pesat hingga hampir semua makalah ekonomi sekarang menggunakan salah satu dari keduanya dalam analisisnya. Di lain
pihak, metode kualitatif juga sama berkembangnya terutama didorong oleh keterbatasan metode kuantitatif dalam
menjelaskan perilaku agen yang berubah-ubah.
 
sumber referensi:
http://lannwulann.blogspot.com/2012/03/ilmu-ekonomi.html