Rabu, 27 April 2016

Etika & Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi

1. Jelaskan tentang fungsi regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi sistem informasi!
Jawab :
Fungsi regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi sistem informasi untuk dapat membatasi penggunaan teknologi sistem informasi sesuai dengan hukum atau aturan yang telah di tetapkan. Karena perkembangan teknologi sistem informasi yang semakin maju membuat banyak orang menggunakan teknologi sistem informasi dalam kegiatan sehari-hari, agar pengguna tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum dalam penggunaannya maka dibuatlah hukum atau aturan yang berkaitan dengan penggunaan teknologi sistem informasi tersebut.

2. Berikan contoh dan jelaskan salah satu kasus berkaitan dengan regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi informasi!
Jawab :
Menjiplak program komputer tanpa izin dan menjualnya dengan mengklaim program tersebut hasil buatan sendiri.           
Pasal 12 ayat 1 :         
(1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :         
a) buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;    
b) ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis.

3. Apa yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan regulasi/aturan tersebut, jelaskan!
Jawab :
Perkembangan yang sangat pesat dalam teknologi sistem informasi memudahkan pengguna dalam memaanfaatkan teknologi sistem informasi tersebut, sehingga banyak yang menyalahgunakan kemudahan dalam memanfaatkan teknologi sistem informasi. Akhirnya banyak teknologi sistem informasi bajakan, non-original dan melanggar hak cipta yang didapatkan karena mudahnya dalam meng-akses teknologi sistem informasi.

4. Apa yg harus dilakukan untuk pengguna maupun pembuat aplikasi dalam teknologi informasi untuk mematuhi regulasi/aturan yg sudah ditetapkan !
Untuk mematuhi regulasi / aturan yang sudah ditetapkan dalam teknologi informasi, maka pengguna (user) maupun pembuat aplikasi harus melakukan beberapa hal berikut, yaitu :
a. Mengamankan sistem fisik, data dan jaringan untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan.
b. Mengamankan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
c. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
d. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
e. Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
f. Peningkatan kesadaran akan pentingnya privasi serta hak cipta orang lain.
g. Menyebutkan sumber apabila memperoleh informasi yang diperoleh dari orang lain serta tidak melakukan pengakuan bahwa merupakan hasil karya sendiri.
h. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal).


sumber : 
https://tresnoperdana.wordpress.com
http://radityawidyananto.blogspot.co.id/
http://thefutureexpert-17111481.blogspot.co.id/2015/06/peraturan-regulasi-dan-aspek-bisnis.html 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar